Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah surat yang mengatasnamakan Menteri Agama Fachrul Razi, berisi informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 beredar di media sosial pada Kamis (19/12/2019).
Dalam surat itu, disebutkan bahwa cuti Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 23 dan 24 Desember 2019.
Selain itu, dalam informasi tersebut menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Penjelasan Kemenag:
Atas beredarnya surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Ali Rokhmad, mengungkapkan bahwa adanya cuti Hari Raya Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2019 adalah tidak benar.
"Kami sudah mengecek ke Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bahwa yang beredar hoaks, makanya kami beri label," ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).
Menurut Ali, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang benar terkait cuti Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 24 Desember 2019.
Baca juga: [HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi
Ia pun sempat janggal terhadap surat yang beredar.
Sebab, pada surat palsu itu tertera tanda tangan Menteri Agama yang baru, Fahrul Razi.
"Karena untuk jadwal cuti tahun 2019 dibahas di 2018 dan Menagnya masih Lukman Hakim Saifuddin," ujar Ali.
"Menag baru mungkin untuk kalender 2020," lanjut dia.
Berdasarkan situs resmi Kemenpan RB, Hari Libur Nasional 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari yang terdiri dari 3 hari Cuti Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari Cuti Hari Raya Natal.
Ali menjelaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat terkait SKB Perubahan atas SKB sebelumnya yang menjelaskan tanggal 23 Desember 2019 dinyatakan Cuti Bersama, yang tertanda Menag Fahrul Razi.
Dengan demikian, surat tersebut merupakan hoaks karena dalam pembahasan kalender libur dan cuti nasional dilaksanakan di tahun 2018 pada tanggal 2 November 2018.
Menanggapi adanya kerancuan tanggal dari surat tersebut, Kemenag juga mengambil sikap tegas.
"Maka Kemenag RI ingin meluruskan bahwa edaran tersebut hoaks," ujar Ali.
Meski begitu, Ali mengimbau kepada masyarakat bahwa jangan mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.
Baca juga: [HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.