Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2019, 18:37 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah surat yang mengatasnamakan Menteri Agama Fachrul Razi, berisi informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 beredar di media sosial pada Kamis (19/12/2019).

Dalam surat itu, disebutkan bahwa cuti Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 23 dan 24 Desember 2019.

Selain itu, dalam informasi tersebut menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Penjelasan Kemenag:

Atas beredarnya surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Ali Rokhmad, mengungkapkan bahwa adanya cuti Hari Raya Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2019 adalah tidak benar.

"Kami sudah mengecek ke Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bahwa yang beredar hoaks, makanya kami beri label," ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Menurut Ali, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang benar terkait cuti Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 24 Desember 2019.

Baca juga: [HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi

Cuti Bersama

Ia pun sempat janggal terhadap surat yang beredar.

Sebab, pada surat palsu itu tertera tanda tangan Menteri Agama yang baru, Fahrul Razi.

"Karena untuk jadwal cuti tahun 2019 dibahas di 2018 dan Menagnya masih Lukman Hakim Saifuddin," ujar Ali.

"Menag baru mungkin untuk kalender 2020," lanjut dia.

Berdasarkan situs resmi Kemenpan RB, Hari Libur Nasional 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari yang terdiri dari 3 hari Cuti Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari Cuti Hari Raya Natal.

Ali menjelaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat terkait SKB Perubahan atas SKB sebelumnya yang menjelaskan tanggal 23 Desember 2019 dinyatakan Cuti Bersama, yang tertanda Menag Fahrul Razi.

Dengan demikian, surat tersebut merupakan hoaks karena dalam pembahasan kalender libur dan cuti nasional dilaksanakan di tahun 2018 pada tanggal 2 November 2018.

Menanggapi adanya kerancuan tanggal dari surat tersebut, Kemenag juga mengambil sikap tegas.

"Maka Kemenag RI ingin meluruskan bahwa edaran tersebut hoaks," ujar Ali.

Meski begitu, Ali mengimbau kepada masyarakat bahwa jangan mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga: [HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Siswa SD di Bekasi Meninggal Usai Di-'sliding' Teman dan Kaki Diamputasi

Perjalanan Kasus Siswa SD di Bekasi Meninggal Usai Di-"sliding" Teman dan Kaki Diamputasi

Tren
Berkaca dari Kasus Siswa SD Bekasi yang Di-'sliding' dan Kakinya Diamputasi, Ini Penyebab dan Gejala Kanker Tulang

Berkaca dari Kasus Siswa SD Bekasi yang Di-"sliding" dan Kakinya Diamputasi, Ini Penyebab dan Gejala Kanker Tulang

Tren
Kumpulan Ucapan dan Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2023

Kumpulan Ucapan dan Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2023

Tren
Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Tren
BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem pada 8-9 Desember 2023

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem pada 8-9 Desember 2023

Tren
Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Tren
Jangan Telat, Promo Ancol “Hemat BerTiga” Hanya sampai 15 Desember 2023

Jangan Telat, Promo Ancol “Hemat BerTiga” Hanya sampai 15 Desember 2023

Tren
4 Manfaat Jalan Kaki Mundur dan Risikonya

4 Manfaat Jalan Kaki Mundur dan Risikonya

Tren
Situs Nuklir Sellafield di Inggris Diduga Bocor, Potensi Bahaya Lampaui Chernobyl

Situs Nuklir Sellafield di Inggris Diduga Bocor, Potensi Bahaya Lampaui Chernobyl

Tren
Sering Disepelekan, Ini 4 Manfaat Jalan Kaki Pelan bagi Kesehatan

Sering Disepelekan, Ini 4 Manfaat Jalan Kaki Pelan bagi Kesehatan

Tren
Analisis Gempa M 4,0 yang Guncang Sukabumi dan Bogor Pagi Ini

Analisis Gempa M 4,0 yang Guncang Sukabumi dan Bogor Pagi Ini

Tren
Ini 4 Kelompok Orang yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Serai

Ini 4 Kelompok Orang yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Serai

Tren
[POPULER TREN] Bank Akan Laporkan Uang Nasabah ke DJP jika Mencapai Nominal Tertentu | Kronologi Penemuan 4 Mayat Anak di Jagakarsa

[POPULER TREN] Bank Akan Laporkan Uang Nasabah ke DJP jika Mencapai Nominal Tertentu | Kronologi Penemuan 4 Mayat Anak di Jagakarsa

Tren
Cara Cetak Dokumen dan Ubah Jenis Kertas di Microsoft Word

Cara Cetak Dokumen dan Ubah Jenis Kertas di Microsoft Word

Tren
Berapa Lama Celana Jeans Bisa Dipakai Sebelum Dicuci?

Berapa Lama Celana Jeans Bisa Dipakai Sebelum Dicuci?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com