Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS

Kompas.com - 17/12/2019, 05:43 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa instansi yang membuka lowongan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki masa sanggah.

Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 berlangsung pada 12-16 Desember 2019.

Pelamar yang tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah untuk menyanggah keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS instansi yang dituju.

Sanggahan disampaikan melalui portal SSCN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Dalam siaran di kanal Youtube BKN, dijelaskan bahwa masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar tidak masuk kategori sanggah.

Baca juga: Daftar 35 Kementerian/Lembaga yang Belum Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019

Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Masa sanggah bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," kata Ridwan, Senin (2/12/2019).

Ridwan mengatakan, sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS (tidak memenuhi syarat)-kan, silakan disanggah," lanjut dia.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendagri, 7.486 Orang Lolos

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com