KOMPAS.com – Kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan armada baru PT Garuda Indonesia (Persero) tipe Airbus A330-900 ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton illegal.
Menteri BUMN Erick Thohir bahkan akan memberhentikan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui komponen terpisah dari Harley Davidson yang diselundupkan tersebut adalah satu kesatuan komponen motor Harley Davidson klasik tahun 70 bermesin shovelhead beserta suku cadangnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan moge tersebut bernilai sekitar Rp 200 juta hingga 800 juta.
Harley Davidson sendiri merupakan sepeda motor kelas berat terbesar di Amerika Serikat.
Melansir dari PC Motor sepeda motor ini menargetkan pasarnya di kalangan pembeli kelas atas yang mewakili kesuksesan dan status sosial yang tinggi.
Lantas bagaimana sejarah Harley Davidson?
Harley Davidson merupakan motor yang dibuat oleh William S. Harley dan William A. Davidson.
Mereka membuat Harley Davidson di Milwaukee Wisconsin pada tahun 1903.
Baca juga: Sebelum Harley dan Brompton, Berikut 5 Penyelundupan yang Pernah Terjadi di Pesawat
Pada tahun 1905, untuk pertama kalinya mereka memiliki dealer Harley Davidson yang pertama di Chicago yang berhasil menjual tiga motor dari selusin Harley yang dibuat.
Produksi kemudian meningkat menjadi 150 sepeda motor pada tahun 1907.
Kemudian secara resmi perusahaan Harley Davidson didirikan pada bulan September 1907.
Harley kemudian mulai menjual sepeda motornya ke departemen kepolisian sekitar waktu tersebut.
Pada tahun 1908 produksi kemudian meningkat menjadi 450 sepeda dan melonjak menjadi 1.150 mesin pada tahun 1909.