KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginformasikan bahwa pihaknya memperbolehkan produk ranitidin dapat diedarkan kembali di pasaran pada Kamis (21/11/2019).
Adapun produk ranitidin yang diperbolehkan beredar yakni dengan syarat memiliki nilai ambang batas cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) sebesar 96 mg/hari (acceptable daily intake).
NDMA ini memiliki sifat karsinogen atau memicu sel kanker.
Zat ini juga dikenal sebagai pencemar lingkungan yang sering ditemukan dalam air, daging, sayuran, dan produk susu.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito melalui Humas BPOM Nelly menyampaikan, produk ranitidin yang memiliki ambang batas di atas angka tersebut jika dikonsumsi secara terus-menerus berpotensi karsinogenik.
"Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama berpotensi karsinogenik," ujar Penny kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Kemudian, Penny menyampaikan ada 37 produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali di pasaran.
Baca juga: Ranitidin Dapat Diedarkan Kembali, Ini Penjelasan BPOM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.