Jika terdapat adanya perubahan jadwal akan diberitahukan melalui pengumuman di laman https://www/bppt.go.id.
Sementara itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelamar dalam proses seleksi CPNS 2019 di lingkungan BPPT ini.
Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Pengaduan, Biro Hukum Kerja Sama dan Humas BPPT Surya Pratama mengungkapkan bahwa jika ada pelamar yang lulus tes seleksi dan diterima, namun mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.
Adapun pengambilan peserta ini berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapat persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Pastinya sih kita merujuk ke aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah formasi jabatan A diumumkan, namun pelamar yang ditera namanya tak kunjung rekonfirmasi, ya berarti yang bersangkutan tidak ambil kesempatan tersebut," ujar Surya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, sistem gugur dan diganti dengan peserta lainnya juga beberapa kali terjadi pada semua penerimaan seleksi CPNS.
Syarat Pendaftaran:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BPPT di Jakarta, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (form Surat Lamaran, Surat pernyataan, dan form DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://bppt.go.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
- ljazah Asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter menggunakan ljazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku, dan melengkapi Surat ljin Praktek Dokter Umum di Fasilitas Kesehatan;
- ljazah profesi apoteker dan ijazah akademik (S-1 Farmasi) wajib dilengkapi bagi pelamar untuk jabatan Perekayasa Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan apoteker;
- Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Komulatif (lPK);
- Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Strata-1 (S-1), Strata-2 (S-2), Diploma-lV (D-lV), dan Diploma lll (D-lll) yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
- Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ljazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
- Surat keterangan pengganti ijazah tidak berlaku.
Untuk informasi selengkapnya dapat disimak di laman https://cpns.bppt.go.id/pengumuman.
Baca juga: Terbaru, Formasi dan Link CPNS 2019 di Daerah, dari Aceh hingga Maluku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.