Adapun TKP ini diujikan untuk menilai aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi dan komunikasi, dan profesionalisme.
Aspek-aspek tersebut tentunya memiliki tujuan untuk peserta CPNS 2019.
Dari penjabaran tersebut, Ridwan mengatakan informasi mengenai CPNS 2019 ini telah divisualisasikan berdasarkan PermenPAN-RB 23/2019.
"Kami sekadar memvisualisasi PAN-RB 23/2019 dalam 15 lebih flyer atau infografis. Hal yang sama dengan tahun lalu yaitu PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018," ujar Ridwan.
Sementara itu, terkait dengan ambang batas passing grade dari tiap tes nantinya akan diumumkan oleh KemenPAN-RB.
"PermenPAN-RB tentang passing grade sedang dibahas," katanya lagi.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Kemenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.