KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi (Kemenpan-RB) resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 sendiri akan dimulai serentak pada 11 November 2019 mendatang.
Adapun dalam sistem seleksi ini diadakan jalur Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tidak ada topik radikalisme dalam tes SKD CPNS 2019.
Hal tersebut dikarenakan topik tes harus mengikuti perkembangan zaman.
"Kita tidak bisa kembali ke masa lalu, tahun ini ada isu-isu lain yang berkembang. SKD harus mengikuti perkembangan zaman karena fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Ridwan menambahkan soal-soal tes CPNS 2019 nantinya akan dibuat oleh konsorsium 18 PTN di seluruh Indonesia.
"Isu radikalisme adalah salah satu hal baru yang menjadi pertimbangan," kata dia.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, pihaknya mengeluarkan grafis terkait bocoran atau kisi-kisi soal SKD dalam seleksi CPNS 2019.
Berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini dilakukan untuk menilai seberapa penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini dilakukan guna menilai aspek kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
a. Untuk kemampuan verbal sendiri meliputi:
b. Untuk kemampuan numerik meliputi:
c. Untuk kemampuan figural meliputi:
3. Tes Karakter Pribadi (TKP)
Adapun TKP ini diujikan untuk menilai aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi dan komunikasi, dan profesionalisme.
Aspek-aspek tersebut tentunya memiliki tujuan untuk peserta CPNS 2019.
Dari penjabaran tersebut, Ridwan mengatakan informasi mengenai CPNS 2019 ini telah divisualisasikan berdasarkan PermenPAN-RB 23/2019.
"Kami sekadar memvisualisasi PAN-RB 23/2019 dalam 15 lebih flyer atau infografis. Hal yang sama dengan tahun lalu yaitu PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018," ujar Ridwan.
Sementara itu, terkait dengan ambang batas passing grade dari tiap tes nantinya akan diumumkan oleh KemenPAN-RB.
"PermenPAN-RB tentang passing grade sedang dibahas," katanya lagi.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/193308465/bkn-sebut-topik-radikalisme-tidak-masuk-dalam-skd-cpns-2019