Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Bentangkan "Karpet Merah" bagi Koruptor

Kompas.com - 06/11/2019, 15:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum ada titik terang.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (6/11/2019), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Namun keputusan tersebut masih menunggu putusan MK sebelum penentuan sikap, terbit tidaknya Perppu tersebut.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menganggap, bila Perppu KPK batal dikeluarkan, maka hal itu dapat membuat koruptor lega.

Menurut dia, saat ini wacana mengeluarkan Perppu KPK nampaknya sudah "out of date" bagi Jokowi jika melihat pernyataan istana beberapa hari terakhir ini.

"Dengan membatalkan rencana mengeluarkan Perppu, Jokowi telah membentangkan karpet merah bagi pelaku korupsi yang mungkin sudah sekian lama menahan nafas karena KPK yang kuat," ujar Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2019).

Dengan demikian menurutnya, sikap Jokowi sudah sangat jelas terhadap UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Meski Tak Wajib, Mengapa Pelibatan KPK dalam Penyusunan Kabinet Jokowi Dianggap Penting?

Jokowi dukung revisi UU KPK

Ia mengatakan, kesiapannya untuk merespons pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) menjadi tanda dukungannya pada hasil revisi UU KPK.

"Padahal kita tahu bahwa Dewas ini menjadi pusat kritikan publik atas hasil revisi UU KPK. Dewas menurut publik adalah instrumen KPK baru yang jelas-jelas merongrong kekuatan KPK selama ini. Dewas adalah instrumen pelemahan KPK yang nyata," jelas dia.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Lebih lanjut, di hadapan kritikan atas munculnya Dewas dalam revisi UU KPK, Jokowi terlihat tak mau berlama-lama menghadirkannya.

Hal ini jelas berbanding terbalik dengan sikap Jokowi yang seolah-olah setuju dengan kritikan publik atas revisi UU KPK yang melemahkan.

"Bahkan saking inginnya Jokowi untuk menempatkan Dewan Pengawas KPK dalam waktu dekat, dia tampak tidak konsisten untuk menunggu proses uji materi UU KPK yang sedang berlangsung di KPK," terang dia.

Padahal menurut Lucius, ketika desakan Perppu diarahkan kepada Jokowi, dia berkilah dengan menjadikan proses di MK sebagai sesuatu yang harus dihormati dan demi sopan santun bernegara, proses di MK itu tak boleh dikangkangi dengan penerbitan Perppu.

"Beda di alasannya tak menerbitkan Perppu yang menjadikan proses uji materi di MK sebagai alasan, Jokowi malah terlihat mengabaikan alasan yang sama untuk memulai proses penunjukan Dewan Pengawas," ungkap dia.

Berdasarkan sikap yang cenderung tidak konsisten tersebut, Lucius menganggap sudah tampak jelas bahwa Jokowi telah sejak awal memang tak berencana mengeluarkan Perppu KPK.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com