Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Uji Coba Layanan Kacamata dari Faskes Pertama Langsung ke Optik di 18 Wilayah Ini

Kompas.com - 01/11/2019, 21:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan uji coba perubahan alur untuk mendapatkan kacamata.

Alur yang tengah diujicobakan adalah, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pemohon bisa langsung mendapatkan kacamata dengan mendatangi langsung optik tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit melalui dokter spesialis mata.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang harus dirujuk ke rumah sakit setelah melalui dokter spesialis mata.

“Ada Kepmenkes yang mengatur bahwa kompetensi level 4A (kompetensi yang harus dimiliki dokter umum) soal kasus mata bisa cukup di FKTP. Itu yang kami dorong dengan uji coba ini,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/11/2019).

Ia menekankan, alur baru kacamata ini masih piloting,.

Uji coba masih dilakukan secara terbatas dan belum diterapkan secara nasional dan dilakukan secara bertahap dalam dua fase.

Fase I dilakukan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2019. Sementara, uji coba Fase II dari 1 November hingga Desember 2019.

Untuk uji coba Fase II yang tengah berlangsung saat ini dilakukan di 18 kantor cabang BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Medan
  • Banda Aceh
  • Lhokseumawe
  • Bukittinggi
  • Padang
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Prabumulih
  • Curup
  • Lubuk Linggau
  • Bengkulu
  • Bekasi
  • Bandung
  • Semarang
  • Surakarta
  • Surabaya
  • Manado.

Melalui uji coba ini, BPJS Kesehatan akan mengkaji faskes pertama mana yang siap menjalankan alur baru ini, dan sebaliknya. 

“Makanya ada piloting, di-mapping mana yang mampu mengerjakan, dan mana yang tidak,” ujar Iqbal.

Ia menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai upaya memudahkan kenyamanan peserta agar sesuai dengan aturan yag ada.

Adapun peraturan yang disebutkan Iqbal melingkupi beberapa aspek kewenangan yang tertera dalam Pasal 47 Perpres 82 Tahun 2018.

Pasal 47 menyebutkan, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik.

Mengenai apakah alur baru ini nantinya akan diterapkan secara nasional, BPJS akan melakukan evaluasi dan kajian dari uji coba ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com