KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel black market alias ponsel BM melalui nomor IMEI pada Jumat (18/10/2019).
Langkah ini dilakukan merespons maraknya peredaran ponsel BM.
Aturan baru ini akan aktif dan efektif berlaku pada 18 April 2020.
Apa saja yang perlu diketahui mengenai pemblokiran ponsel BM ini?
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penjual ponsel BM masih memiliki waktu setidaknya 6 bulan untuk menjual sisa ponsel yang dimilikinya sampai habis.
Setelah regulasi tersebut aktif pada April 2020, pemerintah tidak akan memberi ruang kepada penjual ponsel BM.
Baca juga: Pemblokiran Ponsel BM Dilakukan via IMEI, Apa Itu?
Dikeluarkannya peraturan tentang pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal dan juga memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.
Selain itu, pemerintah juga berharap penjual hanya menjual barang resmi.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, regulasi pemblokiran ponsel BM akan berpengaruh terhadap ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah kebijakan tersebut diaktifkan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.
Baca juga: Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, warga Indonesia yang membeli ponsel di luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel BM juga tidak perlu risau.
Pemerintah akan membuat mekanisme pendaftaran IMEI bagi pembeli ponsel dari luar negeri untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperjualbelikan).
Sementara itu, pemblokiran ponsel BM juga akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah melalui mesin bernama SIBINA.
Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan pada database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.
Baca juga: Mendag: Pedagang Punya 6 Bulan untuk Jual Ponsel BM Sampai Habis
Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.