Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM

KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel black market alias ponsel BM melalui nomor IMEI pada Jumat (18/10/2019).

Langkah ini dilakukan merespons maraknya peredaran ponsel BM.

Aturan baru ini akan aktif dan efektif berlaku pada 18 April 2020.

Apa saja yang perlu diketahui mengenai pemblokiran ponsel BM ini?

1. Penjual ponsel BM diberi waktu 6 bulan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penjual ponsel BM masih memiliki waktu setidaknya 6 bulan untuk menjual sisa ponsel yang dimilikinya sampai habis.

Setelah regulasi tersebut aktif pada April 2020, pemerintah tidak akan memberi ruang kepada penjual ponsel BM.

Dikeluarkannya peraturan tentang pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal dan juga memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.

Selain itu, pemerintah juga berharap penjual hanya menjual barang resmi.

2. Nasib ponsel BM yang telanjur aktif

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, regulasi pemblokiran ponsel BM akan berpengaruh terhadap ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah kebijakan tersebut diaktifkan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, warga Indonesia yang membeli ponsel di luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel BM juga tidak perlu risau.

Pemerintah akan membuat mekanisme pendaftaran IMEI bagi pembeli ponsel dari luar negeri untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperjualbelikan).

3. Ponsel BM tidak diizinkan tersambung dengan jaringan seluler

Sementara itu, pemblokiran ponsel BM juga akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah melalui mesin bernama SIBINA.

Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan pada database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.

Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.

Meskipun mesin SIBINA dapat membaca IMEI, pemerintah menjamin data pengguna akan tetap aman dan informasi pada ponsel tidak ikut tersedot.

Sebab, IMEI hanya sebatas menunjukkan identitas ponsel saja.

4. Cara Mengecek IMEI Ponsel

Para pengguna diminta segera mengecek apakah IMEI perangkat atau ponsel Anda sudah terdaftar di database pemetintah atau tidak.

Jika nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database, maka kemungkinan besar merupakan barang ilegal.

Langkah pertama untuk mengecek IMEI yakni tekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya, akan muncul rincian mengenai nomor IMEI dan serial ponsel yang bersangkutan.

Catat atau ingat 15 digit nomor IMEI tersebut yang nantinya akan dicek ke laman Kemenperin di kemenperin.go.id/imei.

Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih "simpan".

Jika ponsel Anda bukan barang ilegal, maka muncul tampilan nomor IMEI telah terdaftar pada database Kemenperin.

Sementara, jika IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.

(Sumber: Kompas.com/Yudha Pratomo|Editor: Oik Yusuf, Reska K Nistomo, Oik Yusuf)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/19/081900065/4-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-pemblokiran-ponsel-bm

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke