Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 14/10/2019, 12:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah pesan yang berisi kontak-kontak pelaporan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian dapat dipastikan hoaks.

Pesan tersebut seolah resmi di mana mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BKN dan Kominfo memastikan isu yang beredar tersebut bukan dikeluarkan oleh keduanya.

Narasi yang beredar:

Kabar merebak luas ke masyarakat, baik lewat media sosial maupun pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Pesan ini menjelaskan jika terdapat PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi, yang bersangkutan dapat dilaporkan sesuai informasi yang tertera.

Pelaporan bisa disampaikan lewat telepon atasnama Kominfo, situs lapor.go.id, serta email dan media sosial milik BKN, dengan melampirkan tangkapan layar unggahan yang terindikasi berisi ujaran kebencian atau intoleransi.

Pesan singkat tersebut juga menegaskan bahwa PNS dapat dipecat atas tindakannya tersebut.

Berikut bunyi pesannya:

Tangkapan layar pesan yang beredarWhatsApp Tangkapan layar pesan yang beredar
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@ bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medos Terancam Dipecat.

Baca juga: Dapatkah PNS Dipecat karena Unggah soal Ujaran Kebencian?

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan dengan tegas mengungkapkan jika pesan itu bukan dikeluarkan oleh instansinya.

Menurut Ridwan, pelaporan PNS yang memang terbukti turut menyebarkan ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Pembinaan PNS, lanjut Ridwan, bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.

Secara terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu juga menyampaikan, pihaknya tak pernah mengeluarkan pesan yang beredar ini.

“Bukan dari Kementerian Kominfo,” ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2019) sore.

Baca juga: [HOAKS] Pulau Ambon dan Seram Hilang akibat Patahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com