Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelaah Fenomena Gadai SK di Kalangan Wakil Rakyat...

Kompas.com - 09/10/2019, 18:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Fenomena sejumlah anggota wakil rakyat yang ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya untuk sejumlah tujuan kembali ramai terjadi.

Setelah Anggota DPRD DKI Jakarta, dan DPRD Sukoharjo, terbaru hampir separuh anggota DPRD Karanganyar, Jawa Tengah juga menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke perbankan.

Mereka menggadaikan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman uang.

Jumlah pinjamannya pun bervariasi, mulai Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

Dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, motivasi gadai SK para wakil rakyat tersebut beragam, mulai dari memanfaatkan kredit untuk membeli rumah dan kendaraan hingga membayar sisa utang kampanye sewaktu pemilihan legislatif 2019 silam.

Menanggapi hal itu, pengamat sosial Drajat Tri Kartono mengatakan tidak ada kaitan antara kedudukan seseorang sebagai anggota DPRD dengan fenomena gadai.

"Kalau orang gadai, tentu ada hubungan yang melampaui kemampuan dia. Jadi, ada kebutuhan konsumsi yang tidak dapat dipenuhi dengan pendapatan dia. Akan tetapi, ada proyeksi kemampuan untuk membayarnya," papar Drajat kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Selain Motif Ekonomi, Kenapa Banyak Orang Tertarik Jadi Wakil Rakyat?

Pelanggaran moral

Drajat menambahkan bahwa menggadaikan SK bagi anggota DPRD tidak menjadi masalah asalkan tidak menghasilkan moral hazards atau pelanggaran-pelanggaran moral.

Pertama, moral hazards terjadi apabila gadai SK yang dilakukan mengandung ikatan-ikatan atau komitmen-komitmen politik.

"Masalahnya adalah, kalau berurusan dengan politik ini adalah kalau gadai SK mengandung komitmen-komitmen politik yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut," ujar pria yang juga mengajar di Fakultas Sosiologi, FISIP UNS ini.

Menurut dia, fenomena gadai menjadi tidak boleh apabila mempengaruhi keputusan-keputusan politik dari anggota DPRD.

Namun, jika tidak mempengaruhi keputusan-keputusan, fenomena gadai SK ini dinilai sah-sah saja.

Ia pun menambahkan, moral hazards yang kedua adalah terkait kemungkinan-kemungkinan pergantian situasi pada politik saat anggota DPRD masih terikat janji gadai.

Menurutnya, moral hazards tersebut harus masuk ke dalam klausul-klausul pada pegadaian.

Drajat menilai bahwa gadai SK tidak menjadi masalah asal tidak melanggar moral hazards di dalam kedudukan sebagai anggota dewan dan pengambil keputusan politik.

"Hanya saja, fenomena ini menunjukan bahwa dari segi kemampuan dan pengelolaan ekonomi, ada yang harus ditingkatkan, yaitu penyeimbangan belanja atau konsumsi dengan kemampuan," pungkas Drajat.

Baca juga: Mereka yang Tergiur Surga Politik, dari Artis, Anak Pejabat hingga Jubir Istana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com