Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara

Kompas.com - 09/10/2019, 15:12 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Saat berada di jalan raya, kita sering melihat pengendara sepeda motor melaju sembari mengisap sebatang rokok. Tidak hanya pengendara sepeda motor, terkadang, pengendara mobil juga melakukan hal yang sama dari dalam kendaraannya dengan kondisi kaca terbuka.

Hal ini tentu membahayakan bagi keselamatan si pengendara itu sendiri, karena fokusnya akan terbagi.

Namun, ada yang penting untuk diperhatikan daripada itu. Merokok sambil berkendara dapat membahayakan orang di sekitar yang juga sama-sama tengah berkendara.

Puntung rokok yang masih mengandung bara api, sangat mudah terbang terhempas angin dan masuk ke dalam mata pengguna jalan lain.

Ini tentu sangat merugikan, karena bukan tidak mungkin pengendara yang menjadi korban mengalami gangguan kesehatan pada matanya, akibat abu rokok panas yang ia dapat dari pengendara di depannya.

Baca juga: Didenda Akibat Merokok di Taksi, Supir di Singapura Berlutut Mohon Ampun

Salah satu kejadiannya sempat direkam oleh masyarakat dan tersebar di media sosial, salah satunya akun Instagram @ndorobeii.

Dua orang lelaki pengendara motor terlibat adu mulut di tepi jalan setelah salah satu di antaranya terkena percikan api dari puntung rokok yang berasal dari pengendara yang lain.

Namun, saat diberi tahu untuk tidak merokok sambil berkendara, pelaku justru mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.

Ia menanyakan adakah aturan yang melarangnya untuk merokok sambil mengendarai sepeda motor, atau adakah undang-undangnya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NDOROBEII (@ndorobeii) pada 8 Okt 2019 jam 8:45 PDT

Jawabannya, ada.

Ya, merokok saat berkendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor

Baca juga: Larangan Merokok Sambil Berkendara Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com