Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Demo Mahasiswa dan Pelajar, Pengamat Sebut Beda Ranah

Kompas.com - 02/10/2019, 19:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demonstrasi yang melibatkan pelajar dan mahasiswa beberapa hari lalu berakhir ricuh. Setidaknya sejumlah pelajar diamankan dan beberapa di antaranya terluka akibat keikutsertaan dalam aksi ini.

Namun pelibatan pelajar dalam sejumlah aksi massa di berbagai daerah ini mengundang berbagai komentar.

Ada yang berpendapat jika aksi massa yang melibatkan pelajar sah-sah saja. Namun ada pula yang beranggapan jika hal ini menyalahi aturan.

Kompas.com menanyakan pendapat pengamat pendidikan Darmaningtyas mengenai hal ini. Melalui keterangan tertulis, Darmaningtyas menerangkan, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar memiliki ranah yang berbeda.

"Meskipun sama-sama aksi unjuk rasa, tapi beda ranah antara unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan pelajar," ucap Darmaningtyas, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bagian dari pendidikan politik mereka.

Baca juga: Ananda Badudu Sempat Stop Penggalangan Dana untuk Aksi Demo Mahasiswa

Dia menerangkan, rektor perguruan tinggi yang membiarkan mahasiswanya melakukan aksi demonstrasi berarti memberikan kebebasan untuk menyalurkan aspirasi.

Namun, jika unjuk rasa tersebut melibatkan siswa sekolah menengah, maka merupakan bagian dari pelanggaran terhadap perlindungan anak.

"Sehingga apapun alasannya tidak bisa diterima oleh akal sehat," tutur Darmaningtyas.

Dengan demikian, ia menerangkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi layak memberikan sanksi kepada sekolah yang membiarkan siswanya turun ke jalan.

Namun demikian, ia menekankan, demonstrasi pelajar mungkin dapat diterima jika tuntutan yang disampaikan terkait dengan tidak terpenuhinya hak-hak mereka sebagai pelajar. Namun untuk isu nasional, ia berpendapat, tidak etis jika melibatkan pelajar.

Pelibatan pelajar langgar UU

Pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi tentang hal yang tidak mereka pahami bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 15 tercantum aturan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial.

Selain itu setiap anak juga harus mendapat perlindungan dari peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual. 

"Melibatkan pelajar SMA/SMK dalam aksi demonstrasi jelas merupakan tindakan yang tidak melindungi hak-hak anak, utamanya aspek keselamatan dan keamanan," ucap Darmaningtyas. 

Dia mengungkapkan pelajar dalam usia 16-18 tahun atau masih berada di tingkat menengah atas masih masuk dalam kategori anak-anak.

Baca juga: Diminta Polisi Tinggalkan Lokasi Demo, Pelajar: Kami Juga Rakyat!

Dengan demikian, sebaiknya mereka dijauhkan dari kegiatan politik maupun pelibatan dalam aksi demonstrasi yang jauh dari pemahaman mereka.

Lebih lanjut, Darmaningtyas berpendapat, aksi demonstrasi yang kemudian berdampak pada luka-luka adalah bagian dari kerusuhan sosial yang seharusnya tidak melibatkan pelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com