Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Buka Layanan Pengaduan Korban Kekerasan Aparat saat Unjuk Rasa

Kompas.com - 25/09/2019, 16:47 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuka layanan pengaduan bagi para korban yang mengalami tindak kekerasan dari apparat pada aksi unjuk rasa 23-24 September kemarin.

Layanan ini baru saja dibuka pada siang hari ini, Rabu (25/9/2019) dan diumumkan salah satunya melalui akun Instagram @kontras_update.

Masyarakat bisa mengadukan kekerasan yang dialaminya ke Kontras secara online dengan mengakses link ini dan mengisi form yang tersedia disertai dengan bukti yang menguatkan laporan.

Pengaduan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Kontras di Jalan Kramat II Nomor 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Papua Buka Posko Pengaduan Korban Kerusuhan

Peneliti Kontras, Rivanlee menyebut layanan ini akan dibuka dalam seminggu ke depan dan terbuka bagi peserta demonstrasi dari berbagai daerah, tidak hanya Jakarta.

“Korbannya adalah kebanyakan mahasiswa yang kami rasa bisa lebih sigap untuk memberikan informasi dan kejadiannya juga nyata terjadi. Kalau misalkan ada tambahan di pasca seminggu itu, kita akan buka lebih jauh lagi,” kata Rivan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/9/2019) siang.

Namun pada dasarnya tidak ada batasan waktu yang kaku untuk pelaporan ini, karena Kontras pada dasarnya merupakan lembaga yang menerima pengaduan.

Nantinya, laporan yang masuk akan dikonfirmasi terlebih dahulu dan disortir berdasarkan wilayah dan universitas korban atau pelapornya.

“Yang pertama kita akan konfirmasi dulu terkait data-data yang mereka berikan, apakah itu autentik disaksikan langsung atau dari pihak yang lainnya. Kita akan kejar sampai ke saksi pihak pertama paling tidak,” jelas Rivan.

Setelah itu kasus akan ditindaklanjuti melalui dua cara, hukum dan nonhukum, tergantung dari persetujuan pihak pelapor.

“Ditindaklanjutinya bisa 2 hal, advokasi nonlitigasi atau nonhukum, misal kampanye, pembuatan laporan, dan lain-lain, yang litigasinya bisa berujung nanti ke pelaporan,” sebut dia.

 

Lebih lanjut, jika pengaduan ingin di teruskan ke jalur hukum, maka pelaporan bisa dilakukan secara kolektif maupun terpisah, lagi-lagi tergantung pada kesediaan para korban.

“Tapi dilakukannya secara kolektif, misalkan satu Universitas Al Azhar misalkan korban-korbannya, kalau semuanya bersedia, ya kita akan kolektif. Kalau misalkan tidak, itu nanti akan kita fikirkan ke korban-korbannya,” ucap Rivan.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Saat Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Kemarin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com