JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia yang melibatkan petinggi dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah hampir berjalan selama satu tahun.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2018.
Dalam OTT itu, 9 orang diamankan. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ada yang sudah mendapatkan vonis hakim.
Pada Rabu (18/9/2019), KPK menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bagaimana Menpora Imam Nahrawi dalam pusaran kasus ini?