Kecepatan menyelamatkan diri terkadang tak secepat ketika kereta melintas, sehingga bisa membahayakan nyawa.
Melanggar hukum
Alasan kedua, karena memasuki kawasan sekitar perlintasan kereta tanpa izin ternyata merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dikenai sanksi pidana.
Manager Humas Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto menyebut tindakan ini melanggar satu pasal dalam undang-undang perkeretaapian.
“Larangan berada dinaset KA sudah termaktub dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Tapi di era saat ini ketika HP marak , orang bisa selfie membuat film pendek atau action, banyak saudara kita yg mengabaikan risiko,” sebut Eko.
Berikut bunyi dari pasal tersebut:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”
Demi mengejar sensasi dan pujian di media sosial, kita justru berpotensi terseret kasus hukum karena hal remeh-temeh yang kita lakukan.
Sistem operasi kereta api
Selanjutnya, mengambil foto diri dengan kereta yang melintas juga sangat tidak dibenarkan karena keberadaan orang di sekitar perlintasan tidak begitu terlihat oleh masinis sebagai orang yang menjalankan ular besi ini.
Apalagi, jika hari sudah mulai petang, dan jarak pandang dari atas lokomotif menjadi semakin terbatas.
Oleh karena itu, setiap kereta api yang akan melintasi daerah permukiman atau perlintasan sebidang pasti akan menyalakan klakson atau disebut sebagai Semboyan 35 untuk mengimbau bagi masyarakat agar menjauh dari area rel.
“Masinis itu jika ada orang yg melintas pasti membunyikan semboyan 35 (klakson kalau mobil) supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Eko.
Jika masinis mengetahui ada orang yang ada di sekitar perlintasan dan mungkin tertabrak atau terserempet, ia tidak bisa menghentikan kereta dengan sekejap waktu.
“Sehingga korban selfie biasanya ditemukan oleh orang atau petugas KA yang tengah melakukan aktivitas pemeriksaan jalan rel, kemudian lapor ke pihak yang berwajib,” kata Eko.
Dengan laju kecepatan tinggi, kereta api tidak didesain untuk melakukan pengereman mendadak.
Terakhir, kegiatan selfie berlatar kereta yang melaju merugikan diri sendiri dan keluarga.
Jika sesuatu hal buruk terjadi, keselamatan diri menjadi hal berharga yang dipertaruhkan hingga bisa berakibat fatal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.