Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap

Kompas.com - 20/08/2019, 17:19 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Saya bantuin untuk memisahkan uang yang masih bisa ketolong itu menjadi selembar-selembar. Petugas bank pun memeriksa kondisi fisik uang pakai alat," ujar Putri.

Menurut Putri, alat untuk mengecek kelayakan dan keutuhan uang secara fisik ternyata memiliki ketentuan apakah tingkat kerusakan uang kertas layak untuk ditukar dengan uang baru atau tidak.

Baca juga: Kisah Bocah Pemulung Viral, Dikira Meninggal Padahal Tidur Pulas

"Uang yang dapat diganti harus memiliki keutuhan fisik sebesar minimal 67 persen. Jadi, kalau serinya hilang atau tidak lengkap, tapi keutuhan fisiknya di atas 67 persen, uangnya bisa diganti dengan uang baru," ujar Putri.

Ketika uang kertas diperiksa menggunakan alat dan diperoleh hasil kurang dari 67 persen, uang itu langsung dicap "Tidak Diganti".

Kemudian, uang-uang yang kondisinya di atas 67 persen atau yang lolos uji kelayakan dipisahkan dan ditempelkan di atas kertas putih.

Selanjutnya, digunting sama dengan bentuk asli uang kertas utuh.

Akan tetapi, dari jumlah Rp 5,4 juta uang yang ada dalam plastik itu, pihak BI mengungkapkan, hanya Rp 1,05 juta saja yang lolos uji kelayakan untuk ditukar dengan uang baru.

Sementara, untuk uang-uang yang dicap "Tidak Diganti" dimasukkan dalam plastik dan dikembalikan ke Putri.

Penjelasan BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang lusuh, uang cacat, dan yang telah dicabut serta ditarik dari peredaran.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Selain itu, penukaran uang bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling BI atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh pihak BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com