Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Ungkap Ciri-ciri Petugas P2TL, Kegiatan Rutin yang Berpotensi Picu Tagihan Listrik Susulan Puluhan Juta

KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengungkap ciri-ciri petugas yang rutin melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

P2TL adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan PLN untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik milik pelanggan.

Kegiatan ini menuai sorotan usai kasus seorang pelanggan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijatuhi tagihan listrik susulan senilai Rp 41 juta.

Tagihan bermula dari pengecekan petugas dalam rangka kegiatan P2TL di rumah sepupunya.

Pelanggan bernama Benedicta Rosalind (28) ini mengungkapkan, petugas menemukan mesin meteran listrik merupakan keluaran 1992, dan membawanya untuk diuji laboratorium.

"Kemudian dites, ada penyimpangan eror, minus 29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan pelanggaran golongan 2," kata Rosa, sapaan akrabnya, kepada Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Ciri-ciri petugas P2TL PLN

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, P2TL bertujuan untuk menjaga keselamatan dalam penggunaan tenaga listrik.

Penjagaan yang dimaksud, menurutnya, baik dari kemungkinan terjadinya korsleting listrik maupun kebakaran akibat indikasi penggunaan listrik secara tidak sah atau ilegal.

"Selain sebagai kegiatan rutin, kegiatan P2TL ini juga dilakukan berdasarkan pada informasi yang dihimpun melalui beberapa cara," ujar Gregorius, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Pertama, pemantauan terhadap pemakaian listrik pelanggan yang tidak wajar selama beberapa bulan berturut-turut.

Kedua, adanya informasi atau laporan masyarakat, serta petugas pencatat meteran terkait pemeriksaan potensi kelainan alat pembatas dan alat pengukur pelanggan, sambungan liar, dan lain sebagainya.

Namun, Gregorius memastikan, pihaknya hanya menerjunkan petugas berstandar selama kegiatan P2TL.

"Kami memiliki standardisasi petugas saat melakukan kegiatan P2TL," tuturnya.

Standar petugas tersebut dapat menjadi ciri yang mudah dikenali pelanggan PLN, antara lain:

  • Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal
  • Membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan
  • Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggung jawab P2TL

Selanjutnya, berikut sejumlah standar yang perlu diterapkan petugas P2TL PLN:

Gregorius mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir saat petugas P2TL datang berkunjung ke rumah.

Menurutnya, pelanggan dapat menerima petugas dengan baik, dan menanyakan identitas resmi sekaligus surat tugasnya.

Kemudian, masyarakat bisa meminta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan berkunjung.

"Jika Anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, bisa menghubungi kantor PLN terdekat," kata Gregorius.

Pelanggan pun dapat mengawasi dan mendampingi petugas selama pemeriksaan pada meteran listrik.

Jika pemeriksaan telah dilaksanakan dan ditemukan pelanggaran, pelanggan akan diberikan berita acara pemeriksaan.

"Untuk itu, pelanggan bisa membaca berita acara yang diberikan, dan meminta penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami," terangnya.

Setelah memahami apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, pelanggan dapat menandatangani dan meminta satu lembar.

Golongan pelanggaran listrik

Hanya pelanggan yang terbukti melanggar, dapat dikenakan tagihan listrik susulan. Nilai tagihan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Adapun menurut Gregorius, terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yakni:

1. Pelanggaran golongan I (P-I)

Pelanggaran golongan I (P-I) adalah sebuah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.

Tagihan susulan jenis pelanggaran ini dihitung berdasarkan:

Untuk konsumen yang dikenakan biaya beban

  • Tagihan Susulan 1 (TS1) = 6 x (2 x daya tersambung (kVA)) x biaya beban (Rp/kVA)

Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum

  • TS1 = 6 x (2 x rekening minimum (rupiah) konsumen sesuai tarif tenaga listrik)

2. Pelanggaran golongan II (P-II)

Pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.

Tagihan susulan jenis pelanggaran golongan II dihitung berdasarkan rumus:

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Tagihan susulan pelanggaran golongan III dihitung berdasarkan rumus:

  • Tagihan Susulan 3 (TS3) = TS1 + TS2

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Jenis terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.

Tagihan susulan jenis pelanggaran non-konsumen dihitung berdasarkan:

Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA

  • Tagihan Susulan 4 (TS4) = {9 x (2 x daya kedapatan (kVA) x biaya beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x daya kedapatan (kVA) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}

Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA

TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x daya kedapatan (kVA) x tarif tertinggi pada golongan tarif

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/15/100000265/pln-ungkap-ciri-ciri-petugas-p2tl-kegiatan-rutin-yang-berpotensi-picu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke