Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Berjalan atau Batal Otomatis?

Meninggalnya Lukas Enembe menjadi sorotan warganet lantaran kasus yang dialami oleh mantan Gubernur Papua tersebut.

Pasalnya, Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Selain itu, ia juga merupakan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa warganet di media sosial mempertanyakan bagaimana proses hukum Lukas Enembe yang tengah berjalan. 

"Apakah setelah meninggal kasus ini dianggap selesai?" tanya akun @rizkieedwiie.

"RUU PERAMPASAN ASET, kabarnya gimana," tulis akun @brian_frmyh.

Lantas, bagaimana proses hukum Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya tersebut?

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meninggalnya seseorang menjadi faktor penghapus hukuman.

Abdul menjelaskan bahwa perbuatan pidana tidak bisa diwariskan dan akan tetap menjadi tanggung jawab pribadi dari pelakunya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena itu dalam konteks Lukas Enembe, maka sidangnya tidak bisa dilanjutkan alias harus dihentikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Ia melanjutkan, apabila negara ingin meminta pengembalian, maka dapat dilakukan gugatan secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.

Gugatan tersebut dapat ditujukan untuk para ahli warisnya yang menguasai harta hasil korupsi dan itu juga harus dibuktikan di pengadilan.

Dengan kata lain, kerugian keuangan negara dapat dimintakan tanggung jawab kepada ahli waris yang meninggal dunia melalui gugatan perdata.

"Tapi harus bisa dibuktikan bahwa harta itu hasil dari korupsi almarhum," pungkasnya.

KPK nyatakan kasus berakhir

Sementara itu, Wakil Ketua (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Ia melanjutkan, dengan meninggalnya Lukas, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Kondisi serupa juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/26/193000065/lukas-enembe-meninggal-dunia-proses-hukum-tetap-berjalan-atau-batal

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke