Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Buka Lowongan Calon Hakim 2024, Segini Gajinya

KOMPAS.com - Pemerintah bakal membuka lowongan calon hakim dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Pengadaan calon hakim ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan data Mahkamah Agung, diperlukan ribuan aparatur untuk mengisi kebutuhan pada unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA.

Kebutuhan aparatur tersebut terdiri atas hakim peradilan umum; hakim peradilan agama; dan hakim peradilan tata usaha negara; serta ASN yang terdiri dari PNS dan juga PPPK.

“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi calon hakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi calon hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman MenpanRB.

Mekanisme seleksi calon hakim

Menurut Anas, pengadaan hakim akan dilakukan sama seperti tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan. 

“Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Nantinya pengadaan hakim akan diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan dan telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS.

Kandidat juga wajib memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Besaran gaji hakim

Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Gaji itu akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.

Berikut, besaran gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:

1. Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000-Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300-Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400-Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.454.600-Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200-Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500-Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700-Rp 4.294.100.

2. Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100-Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900-Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800-Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500-Rp 2.660.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400-Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200-Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500-Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900-Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.136.800-Rp 3.638.200.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700-Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200-Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200-Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.724.800-Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200-Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.058.800-Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000-Rp 4.768.700.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900-Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.

Besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat dilihat dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/15/113000065/pemerintah-bakal-buka-lowongan-calon-hakim-2024-segini-gajinya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke