KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).
Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal waktu membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.
Padahal pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023.
"Sudah beli e-meterai tapi knp pas mau di pembubuhan dokumen gagal terus ya?" tulis warganet @Ram*****.
Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.
Di sisi lain, penggunaan e-meterai juga dapat menguntungkan kas negara.
Lantas, bagaimana jika pelamar CPNS dan PPPK gagal membubuhkan e-meterai pada dokumen mereka?
Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai
Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.
Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.
Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.
"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).
Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:
Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.
Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.
Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.
"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.
Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.
Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.
"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.
Cara membeli dan membubuhkan e-meterai
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023), berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK 2023:
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:
Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/04/190000065/cara-mengatasi-gagal-pembubuhan-e-meterai-pada-pendaftaran-cpns-dan-pppk