Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Fakta Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil di Cakung, Tidak Saling Kenal dan Berawal dari Adu Mulut

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 08.45 WIB. Kejadian itu terekam kamera pemantau (CCTV) dekat pintu masuk tol dan videonya sempat beredar di media sosial.

Berikut ini adalah 6 fakta terkait kasus pengendara mobil yang tabrak pengendara motor di Cakung.

Berawal dari adu mulut korban dan pelaku

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menyampaikan, sebelum insiden terjadi, korban dan pelaku sempat adu mulut.

Setelah adu mulut satu sama lain, korban kemudian mematahkan kaca spion mobil pelaku. 

"Kronologinya, sempat ada insiden di tempat sebelum kejadian. Setelah itu, ada sedikit banyak korban melakukan sesuatu terhadap mobilnya (pelaku), hingga spionnya itu patah," ungkap Darwis dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Korban terseret beberapa meter setelah ditabrak

Lebih lanjut, Darwis mengungkapkan, pelaku merasa permasalahannya dengan korban selesai setelah korban mematahkan kaca spion mobilnya. Akan tetapi, tak disangka korban justru kembali menendang mobil pelaku.

"Spion mobil itu patah. Karena patah, (pelaku) merasa urusannya sudah selesai, tapi kok mobilnya malah ditendang," kata Darwis.

Pelaku kemudian mengendarai mobilnya untuk mengejar korban yang mengendarai sepeda motor dan akhirnya menabrak korban.

"Akibatnya, sesaat ada kejadian itu, (korban) terus diuber dan terjadi (ditabrak)," ujar Darwis.

Dalam rekaman kamera CCTV, korban sempat terseret beberapa meter setelah ditabrak dan kemudian terlindas mobil pelaku.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RS

Sebelum tewas, MBP sempat mendapatkan penanganan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Informasi tersebut disampaikan oleh adik MBP, Lois Bunga Lestari (26) yang mengatakan pada saat itu kondisi kakaknya sudah parah dan petugas medis melakukan resusitasi jantung.

"Jadi kalau dirawat juga tidak, karena itu tindakan emergency saja, dibawa ke IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," kata Lois dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Ia juga mengatakan, pihak rumah sakit sudah berusaha yang terbaik, tetapi nyawa kakaknya tidak terselamatkan.

"Kalau saya lihat dari status ambulans itu perkiraan mereka datang jam 09.00, ditangani (RS) hingga 10.32 WIB, jadi kurang lebih dia bilang waktu live support dan opsi untuk menghidupkan jantung itu 35 menit lamanya, namun tidak tertolong," kata Lois.

Ia mengatakan, MBP mengalami luka berat karena dilindas mobil. Hasil rontgen menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang. Lois menduga, karena luka berat itu, nyawa sang kakak tidak bisa diselamatkan meskipun masih bernapas saat tiba di IGD.

"Setelah semua proses berjalan cepat, (jantung) tetap melemah sampai akhirnya kode blue dan dimasukkan obat-obatan juga sudah tidak tertolong," kata Lois.

Penyebab adu mulut adalah karena senggolan

Darwis mengungkapkan, percekcokan keduanya bermula ketika O bersama ibunya sedang berkendara menuju Kelapa gading. 

Saat tiba di daerah Cakung, mobil yang dikendarai O ternyata menyenggol sepeda motor milik MBP. Kemudian, keduanya menepi dan masing-masing turun dari kendaraan.

O dan MBP sempat adu mulut dan dilerai oleh ibu O. Setelah itu, O dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.

Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana, setelah adu mulut, MBP justru mematahkan kaca spion O, kemudian langsung kabur. O yang tidak terima kemudian mengejarnya dan bermaksud untuk menghentikan korban.

Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Darwis menyebutkan, saat kejadian, pelaku sempat kabur dan melarikan diri. Akan tetapi, pelaku kemudian menyerahkan diri di malam harinya.

Pelaku menyerahkan diri bersama ibunya yang juga ada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.

"Iya menyerahkan diri, kami sudah ngobrol sama orangtuanya. Kan waktu itu sama ibunya waktu kejadian. Dia sudah diamankan," kata Darwis.

Pelaku diancam dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku dan korban bukan tetangga, bahkan tak saling kenal

Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku O adalah tetangga dari korban MBP.

Darwis mengungkapkan bahwa korban dan pelaku bukan tetangga, melainkan mereka tinggal di kompleks perumahan yang sama, yakni Harapan Indah, Kota Bekasi. Jarak antara rumah pelaku dan korban sekitar satu kilometer.

"Kalau secara personal, saya katakan bahwa tersangka dan korban tidak kenal," kata Darwis, dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

"Harapan Indah itu kan besar dan penduduknya banyak, sehingga (mereka) tidak saling kenal. Cuma (rumahnya) sama-sama di Harapan Indah," tambah dia.

(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Nabilla Ramadhian | Editor: Nursita Sari, Larissa Huda)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/16/093000665/6-fakta-pengendara-motor-tewas-ditabrak-pengemudi-mobil-di-cakung-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke