Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Anggota TNI AL Gadungan Ngaku Pangkat Letkol Ditangkap, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan beberapa foto seorang pria mengenakan atribut TNI AL viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun TikTok ini, Sabtu (11/3/2023).

Dinarasikan, pria tersebut merupakan anggota TNI AL gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel (letkol).

Dalam salah satu foto, tampak pria beratribut lengkap TNI AL itu berpose dengan seorang perempuan layaknya melakukan foto prewedding.

"Tentara gadungan ditangkap ngaku letkol. Ciwi-ciwi harus hati-hati jangan sampai ketipu," demikian kalimat yang tertulis dalam video.

Kemudian, foto selanjutnya memperlihatkan penangkapan pria yang mengaku anggota TNI AL gadungan tersebut.

Lantas, bagaimana kronologi penangkapannya?

Kronologi penangkapan prajurit TNI AL gadungan

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/3/2023).

Adalah MQ, seorang warga di daerah Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang mengaku sebagai anggota TNI.

"MQ berhasil ditangkap tim gabungan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), bersama Pomal Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III," ujar Made, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Ia mengatakan, informasi terkait adanya warga yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut diperoleh dari beredarnya foto seseorang menggunakan atribut TNI AL berpangkat Letkol.

Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak menuju lokasi tempat tinggal pria yang diduga anggota TNI gadungan tersebut, tepatnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Sesampainya di daerah Rajeg, tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rajeg perihal pencarian orang yang diduga merupakan oknum TNI gadungan," jelasnya.

Ditemukan sejumlah atribut TNI di rumah pelaku

Made melanjutkan, di daerah Rajeg, tim kemudian menuju lokasi rumah yang diduga menjadi kediaman dari terduga pelaku di wilayah Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Selain itu, tim melaksanakan monitoring situasi serta berkoordinasi kepada ketua RT dan RW untuk mendatangi rumah yang diduga menjadi kediaman pelaku.

"Setelah bertemu dengan pemilik rumah, yaitu Saudari M yang merupakan istri dari MQ untuk menanyakan keberadaan dari suaminya serta menjelaskan perihal perbuatan yang telah dilakukan oleh MQ," kata Made.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan beberapa atribut TNI lengkap dengan perlengkapannya seperti tanda pangkat, tanda jasa, brivet, tutup kepala, sepatu militer, dan tas loreng.

Selanjutnya, tim menyampaikan kepada M agar menghubungi MQ untuk pulang dan bertemu dengan petugas dari Puspomal.

"Atas bantuan dari M, sekitar pukul 13.00 WIB, MQ menyanggupi kembali dan bertemu di kantor Koramil Rajeg. Selanjutnya tim bergerak untuk menjemput dan membawa MQ dan didampingi istrinya ke Mako Puspomal Kelapa Gading untuk dilakukan pendalaman," terangnya.

Penangkapan anggota TNI gadungan sudah sering

Menurut Made, kejadian penangkapan terhadap anggota TNI gadungan sudah sering kali dilakukan.

Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengetahui cara membedakan mana anggota TNI yang asli, mana yang gadungan.

"Sebagai antisipasi dampak yang berpotensi meresahkan masyarakat, karena sering terjadi tindak penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum TNI gadungan," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/12/123000865/viral-video-anggota-tni-al-gadungan-ngaku-pangkat-letkol-ditangkap-ini

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke