Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insiden Powerbank Meledak di Kabin, Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat?

KOMPAS.com - Penerbangan Scoot dengan nomor penerbangan TR993 rute Taiwan-Sinapura terpaksa dibatalkan setelah insiden powerbank meledak di dalam kabin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023) ketika pesawat sudah berada di runway untuk take off pukul 19.35 waktu setempat dari Bandara Taoyuan, Taiwan.

Powerbank milik salah satu penumpang meledak karena kepanasan ketika pengisian ulang.

Peristiwa ini sempat memancing kepanikan dan menyebabkan dua penumpang terluka.

"Kami menjadwal ulang penerbangan dan akan menyediakan akomodasi dan makanan bagi penumpang yang terkena dampak," bunyi keterangan Scoot dikutip dari Channel News Asia.

Barang yang tidak boleh dibawa masuk ke pesawat

Meledaknya powerbank dalam penerbangan Scoot Airlines beberapa waktu lalu menjadi pengingat betapa pentingnya keselamatan penerbangan.

Otoritas penerbangan di berbagai negara menerapkan aturan tertentu yang melarang beberapa barang untuk dibawa masuk oleh penumpang ke dalam bandara dan pesawat demi tujuan tersebut.

Di Indonesia, Kementerian Perhubungan melarang barang-barang tertentu dibawa masuk ke pesawat karena mengancam keselamatan penerbangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor: PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Berikut daftar barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat:

  • Alat peledak: amnisi, detonator atau sekering, granat, petasan, kembang api, atau mesiu
  • Senjata tajam atau tradisional: samurai, parang, keris, atau anak panah
  • Alat-alat berbahaya: senjata mainan, senjata bius, pistol setrum, silet, kapak, atau pengait es, linggis, palu, stik golf, stik biliard, atau pancing.
  • Barang berbahaya: bahan peledak, gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan, cairan mudah terbakar, bahan mudah menular.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan pembatasan barang cairan, aerosol, dan gel di dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal perhubungan Udara Nomor: SKEP/43/III/2007 tertanggal 6 Maret 2007.

Dalam hal ini, cairan, aerosol, dan gel dapat dibawa masuk bandara selama:

  • Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis
  • Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang
  • Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

Aturan membawa powerbank

Selain itu, International Air Transport Association (IATA) juga menerapkan kebijakan tentang membawa powerbank ke dalam pesawat.

Dilansir dari Kompas.com, powerbank berkapasitas di bawah 100 watt-hour (Wh) diperbolehkan masuk ke dalam bagasi penumpang, tapi tidak sebagai bagasi tercatat di kabin kargo pesawat.

Powerbank berkapasitas 100-160 Wh diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kabin namun penumpang harus mengantongi persetujuan dari maskapai.

Tetapi, powerbank yang memiliki kapasitas melebihi 160 Wh tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam kabihn pesawat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/13/205000565/insiden-powerbank-meledak-di-kabin-barang-apa-saja-yang-tidak-boleh-dibawa

Terkini Lainnya

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke