KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jabar Tahun 2023.
Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jabar dan Kota Banjar jadi yang terendah.
Kota Banjar juga menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan UMK 2023 di bawah Rp 2 juta.
Perincian UMK 2023 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat
Berikut rincian UMK 2023 di Jabar, dari yang tertinggi hingga terendah:
Penetapan UMK 2023 di Jawa Barat ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.
Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.
Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.
Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau walikota.
Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/07/194327865/daftar-lengkap-umk-2023-di-jawa-barat