KOMPAS.com - Golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan (PPPK nakes) berbeda-beda untuk tiap jenjang jabatan.
Hal itu diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
Kompas.com mendapatkan dokumen Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
Selain itu, dokumen PDF Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 juga dapat diunduh di sini.
Pada lampiran II, diketahui bahwa jenjang jabatan dan pendidikan akan mempengaruhi golongan gaji PPPK nakes yang didapatkan nantinya.
Sebagai contoh, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi ada di jabatan dokter.
Gaji PPPK tenaga kesehatan jabatan dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan gaji lebih rendah dari gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut golongan gaji PPPK nakes untuk masing-masing jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:
9. Gaji PPPK teknisi elektromedis
10. Gaji PPPK perekam medis
Selengkapnya dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/29/093600265/daftar-gaji-pppk-tenaga-kesehatan-2022-tiap-jabatan-dari-dokter-hingga