Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 133 obat sirup yang aman digunakan pada Minggu (23/10/2022). Hal ini terkait dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia.

BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Hal tersebut dirilis di laman resmi BPOM.


Daftar obat tidak aman

Sementara itu daftar obat yang tidak aman karena mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman adalah sebagai berikut:

1. Unibebi Cough Sirup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Kegunaan: Obat batuk
  • Pemilik izin: Universal Pharmaceutical Industries

2. Unibebi Demam Sirup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Kegunaan: Obat demam
  • Pemilik izin: Universal Pharmaceutical Industries

3. Unibebi Demam Drops

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Kegunaan: Obat demam
  • Pemilik izin: Universal Pharmaceutical Industries.

Sebelum itu BPOM juga telah mengumumkan 5 produk yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas, tiga diantaranya sudah disebutkan di atas.

Berikut ini sisanya:

1. Termorex sirup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Kegunaan: Obat demam
  • Pemilik izin: PT Konimex

2. Flurin DMP sirup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Kegunaan: Obat batuk dan flu
  • Pemilik izin: PT Yarindo Farmatama.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/24/180000565/daftar-133-obat-sirup-yang-aman-dikonsumsi-menurut-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke