Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bersiul hingga Menatap, Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Aturan Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan guna menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan, aturan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas ini resmi diundangkan dan berlaku pada 6 Oktober 2022.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (13/10/2022).

Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022?

Daftar 16 bentuk kekerasan seksual

Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, maupun fisik.

Tak hanya itu, bentuk kekerasan seksual juga termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun rincian kekerasan seksual yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), yakni:

Sanksi bagi pelanggar

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini tertuang dalam Bab VI Pasal 18 dan Pasal 19.

Disebutkan, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut meliputi:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian bantuan
  • Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  • Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan
  • Pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  • Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Jenis sanksi administratif di atas dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/19/160000565/bersiul-hingga-menatap-ini-16-bentuk-kekerasan-seksual-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke