Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BSU Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini, Ini Cara Cek Penerimanya!

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi tersalurkan ke rekening penerima pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 1,357 juta pekerja telah menerima bantuan tunai langsung (BLT) subsidi gaji ini.

"Sudah (disalurkan pada hari ini), ada 1,357 juta (penerima)," ujar Anwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Sama seperti tahap 1 dan tahap 2, besaran BSU tahap 3 senilai Rp 600.000 yang dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 3?

2 cara cek BSU tahap 3

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, bisa mengeceknya secara online melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

1. Cek BSU via kemnaker.go.id

Cara pertama cek penerima BSU tahap 3 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.

2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bukan hanya laman resmi Kemnaker, pengecekan penerima BSU tahap 3 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
  • Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses sebagai berikut:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
  • Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Adapun program ini, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dari Kemnaker:

Penerima BSU tapi tak kunjung cair

Apabila saat melakukan cek BSU tahap 3 pekerja terdaftar sebagai penerima tetapi tidak kunjung tersalurkan, kemungkinan karena rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.

Dilansir dari unggahan Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU senilai Rp 600.000 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/26/174400565/bsu-tahap-3-resmi-cair-hari-ini-ini-cara-cek-penerimanya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke