KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono memberikan penjelasan perihal unggahan foto atau flyer soal larangan penggunaan sejumlah aplikasi bagi personel TNI AL yang baru-baru ini ramai di media sosial.
Julius menegaskan, instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live adalah kebijakan lama.
Saat ini, pihaknya telah menurunkan flyer penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut.
"Sudah di-drop. Itu kebijakan lama," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022) siang.
Sebagaimana diketahui, unggahan foto atau flyer poster Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan sejumlah aplikasi media sosial bagi personel TNI AL belum lama ini ramai di media sosial.
Dalam flyer tersebut dituliskan bahwa personel TNI AL dilarang menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live.
Julius mengatakan, kebijakan TNI AL saat ini selaras dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Mengikuti P5 (Panglima) TNI yang baru, loyalitas tegak lurus," kata dia.
"Coba lihat produk-produk Pak AP (Andika Perkasa), apakah ada dengan format TikTok," imbuhnya.
Viral di media sosial
Diberitakan sebelumnya, unggahan foto atau flyer berisikan larangan penggunaan sejumlah aplikasi media sosial dari Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut ramai di media sosial.
Foto flyer itu diunggah oleh akun Twitter ini, Kamis (22/9/2022).
Dalam flyer tersebut dituliskan bahwa personel TNI AL dilarang menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live.
Alasannya, apabila prajurit TNI AL menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live, hal itu dikhawatirkan menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.
"Guna mengantisipasi kerawanan dan dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat, kepada seluruh personel TNI AL beserta keluarga untuk tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo, baik untuk kegiatan kedinasan maupun pribadi," tulis keterangan dalam flyer.
Tertulis flyer tersebut bernomor 06 edisi Maret 2020.
Juga tertulis isi flyer tersebut bersumber dari ST Kasal Nomor 011/PEN/0320 TWU 0319.1406.
Hingga Jumat (23/9/2022) siang, unggahan foto flyer tersebut telah di-retweet lebih dari 1.600 kali dan disukai lebih dari 15.600 kali.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/25/063000465/penjelasan-kadispenal-soal-flyer-larangan-penggunaan-tiktok-smule-dan-bigo