KOMPAS.com - Cerita pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau yang mengaku mendapatkan tagihan Rp 41 juta viral di media sosial.
Cerita tersebut dibagikan oleh akun Twitter @sapphicoak pada Rabu (24/8/2022).
Pengunggah menceritakan bahwa sebelum mendapat tagihan, beberapa petugas PLN lebih dahulu datang ke rumahnya bersama satu orang polisi.
Petugas kemudian mencopot meteran pengunggah karena diduga melakukan tindak pencurian listrik.
Hal tersebut disebabkan tagihan listrik per bulan yang dibayarkan penggunggah berkurang dalam tempo waktu beberapa bulan.
Atas kejadian tersebut, penggunggah kemudian mendatangi kantor PLN dan diberikan tagihan sebesar Rp 41 juta beserta denda pelanggaran.
"Lalu tiba2 keluar tuduhan bahwa rumah gue melakukan pencurian listrik, karena SEGEL nya PUTUS. Jadi akhirnya keluar lah tagihan yang GAK RESMI ini. Bingung kan lo?," tulis akun tersebut.
Penjelasan pengunggah
Saat dikonfirmasi, pengunggah yang bernama Jessica Tjoa menceritakan kronologi peristiwa tagihan dan pencopotan meteran listrik tersebut.
Pada Rabu (24/8/2022), petugas PLN bersama aparat kepolisian mendatangi rumahnya.
Ketika sampai di rumah, petugas PLN tersebut kemudian langsung mengecek meteran listrik karena pemilik rumah diduga melakukan tindak pencurian listrik.
"Di berita acara juga telah disebutkan segel (meteran) putus, terus piringannya gores," kata Jessica kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Karena dirinya sedang tidak berada di rumah, petugas PLN kemudian berdiskusi kepada keluarga Jessica terkait tuduhan pencurian listrik.
Petugas menanyakan perihal tagihan listrik per bulan yang harus dibayarkan keluarga Jessica menurun dari tahun ke tahun.
Keluarga Jessica kemudian menceritakan bahwa konsumsi listrik rumahnya berangsur-angsur berkurang karena telah mengurangi pemakaian alat elektronik.
"Dateng nanya, dijelasin enggak didengerin sebenarnya, terus akhirnya kita ke kantor," ujar Jessica.
Setelah tiba di kantor PLN, pihak keluarga kemudian menyerahkan kertas tagihan sebesar Rp 41 juta karena dituduh meteran rusak, segel putus, dan melakukan pelanggaran 2.
"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," ungkap dia.
Jessica mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan dan pengecekan dari petugas PLN sebelumnya adanya dugaan pencurian listrik.
"Karena meteran rumah saya sudah ada sejak tahun 90-an, itu barang udah jelas kayak barang purba segelnya, karena rumah udah lama makanya masih pakai pascabayar piringan," jelas Jessica.
Atas kejadian tersebut membuat meteran listrik di rumah Jessica dicabut oleh petugas PLN.
Pengurangan alat elektronik
Jessica menceritakan bahwa keluarganya menempati rumah tersebut setelah dibeli pada 2005.
"Pindah ke rumah ini 17 tahun yang lalu itu kita beramai, ada kakek saya, nenek saya, ada tante saya, ada mama saya, ada dua ART gitu," katanya lagi.
Menurut Jessica, dengan banyaknya orang yang tinggal di rumah membuat konsumsi listrik menjadi besar.
Sehingga pada saat itu, keluarga Jessica harus membayar listrik per bulan sekitar Rp 1,6 juta sampai Rp 1,8 juta, bahkan juga pernah sampai Rp 2 juta per bulan.
Setelah kakek Jessica meninggal, dilanjut kemudian neneknya pada 2020 membuat pengurangan konsumsi listrik dengan biaya per bulan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta.
"Ketika nenek saya meninggal kita membersihkan peralatan-peralatan elektronik yang enggak berguna, kayak misalnya nenek saya punya kulkas ada 2," kata Jessica.
Selanjutnya pada Maret 2022, Jessica kemudian meninggalkan rumah untuk melaksanakan tugas kerja.
Pada saat itu, di rumah hanya tinggal ibu Jessica dan satu Asisten Rumah Tangga (ART).
Sehingga, pada Maret sampai Agustus tagihan listrik rumah Jessica per bulan berkisar Rp 400.000 sampai Rp 500.000-an.
Jessica menilai harga listrik rumahnya normal karena ibunya tidak menggunakan AC di rumah dan memakai listrik secara wajar.
Mediasi dengan pihak PLN
Setelah unggahan yang Jessica bagikan viral di media sosial, pihak PLN kemudian kembali mendatangi rumah Jessica pada Kamis (25/8/2022).
Pihak PLN menyebut jika ada miss komunikasi informasi yang disampaikan oleh petugas. Selain itu, pihak PLN turut menjelaskan adanya pertanyaan pemakaian listrik tidak menentu karena adanya indikasi pencurian listrik.
"Cuman saya tanyakan, kalau indikasi kenapa ujuk-ujuk diputusin, seharusnya diinventigasi dulu, terus belum apa-apa udah keluarin kertas denda," ungkap Jessica.
Setelah berdiskusi, pihak PLN akan menyelesaikan permasalahan meteran tersebut secara baik-baik dan memasang token listrik sementara di rumah Jessica.
"Pihak PLN datang denga iktikad baik, akhirnya nyalain token sementara untuk mamah saya, karena mamah saya enggak ada listrik," jelas dia.
Jessica menyebut jika pihak PLN selanjutnya akan melakukan pengecekan lab terhadap listrik dan meteran di rumah Jessica.
"Saya berterima kasih karena PLN cepat untuk menanggapi, dan saya berharap SOP-nya untuk dibenahi," pungkas Jessica.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto tidak memberikan respons saat dikonfirmasi Kompas.com hingga Jumat (26/8/2022) pukul 18.40 WIB.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/26/202800865/viral-twit-pelanggan-pln-dapat-tagihan-rp-41-juta-di-pekanbaru-ini