Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata dia, dalam press statement di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.
Lantas, berapakah besaran Gaji ke-13 ASN?
Besaran gaji ke-13 2022
Sri Mulyani menyampaikan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok.
Selain itu ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Selanjutnya ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk diketahui gaji pokok PNS merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar.
Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Siapa yang dapat gaji ke-13 2022?
Dikutip dari Kompas.com 28 Juni 2022, rencananya total gaji 13 yang akan cair mencapai Rp 35,5 triliun.
Rincian gaji tersebut yakni:
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 yakni sebagai berikut:
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yakni:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/29/190000565/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-berapa-besarannya-dan-siapa-yang-dapat-