Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN.

Dengan mendatangi kantor BPN, masyarakat dapat mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah dan terhindar dari calo atau pungli.

Biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berbeda di tiap wilayah. Biaya pembuatan sertifikat tanah juga dibedakan berdasarkan jenis sertifikat tanah yang diurus.

Syarat membuat sertifikat tanah

Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Syarat membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Bukti SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah dari girik, perlu melampirkan dokumen lainnya.

Sertifikat tanah dari girik merupakan sertifikat tanah yang berasal dari tanah warisan atau turun-temurun yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.

Untuk itu, Anda perlu membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik yang dimiliki
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan
  • Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa segera mengunjungi kanto BPN terdekat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.

Terdapat dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Berikut besaran pembuatan kedua sertifikat tanah tersebut:

1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB

Pembuatan sertifikat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan proses jual beli tanah. Pembuatan akta ini dilakukan oleh notaris.

Nantinya, AJB ini akan digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.

Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Dilansir dari laman atrbpn.go.id, biaya pembuatan sertifikat tanah AJB dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:

  • Nilai tanah (per meter persegi) di kali luas tanah (meter persegi)) dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000 dengan biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Informasi mengenai besar biaya provinsi lainnya dapat dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.

2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.

Oleh karena itu, lahan girik sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.

Kendati demikian, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.

Masih dilansir dari sumber yang sama, biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari surat girik meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

Rumus biaya pembuatan SHM dari surat girik adalah:

  • Nilai tanah (per meter persegi) di kali luas tanah (meter persegi) dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran.

Sebagai contoh: biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Adapun untuk biaya di provinsi lainnya, Anda dapat mengeceknya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/05/211500265/syarat-dan-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah

Terkini Lainnya

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

Tren
7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke