Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN.
Dengan mendatangi kantor BPN, masyarakat dapat mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah dan terhindar dari calo atau pungli.
Biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berbeda di tiap wilayah. Biaya pembuatan sertifikat tanah juga dibedakan berdasarkan jenis sertifikat tanah yang diurus.
Syarat membuat sertifikat tanah
Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Syarat membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah dari girik, perlu melampirkan dokumen lainnya.
Sertifikat tanah dari girik merupakan sertifikat tanah yang berasal dari tanah warisan atau turun-temurun yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.
Untuk itu, Anda perlu membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa segera mengunjungi kanto BPN terdekat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.
Terdapat dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Berikut besaran pembuatan kedua sertifikat tanah tersebut:
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Pembuatan sertifikat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan proses jual beli tanah. Pembuatan akta ini dilakukan oleh notaris.
Nantinya, AJB ini akan digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Dilansir dari laman atrbpn.go.id, biaya pembuatan sertifikat tanah AJB dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000 dengan biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Informasi mengenai besar biaya provinsi lainnya dapat dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Oleh karena itu, lahan girik sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
Kendati demikian, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.
Masih dilansir dari sumber yang sama, biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari surat girik meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Rumus biaya pembuatan SHM dari surat girik adalah:
Sebagai contoh: biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Adapun untuk biaya di provinsi lainnya, Anda dapat mengeceknya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/05/211500265/syarat-dan-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah