Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.

Amalan ini wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syarat.

Secara garis besar, waktu pelaksanan zakat Fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. 

Pembayaran zakat Fitrah menggunakan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut siapa yang wajib membayar, golongan yang berhak menerima, zakat Fitrah berapa liter beras per orang, dan batas terakhir bayar zakat Fitrah:

Siapa yang wajib membayar zakat Fitrah?

Muslim yang wajib membayar zakat fitrah disebut sebagai Muzzaki.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yakni

  1. Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
  2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan siang hari raya Idul Fitri
  3. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan, maka yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.

Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadhan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadhan.

Golongan yang menerima atau Mustahiq zakat Fitrah

Sementara itu, mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai kelompok Mustahiq.

Dikutip dari zakat.or.id, Mustahiq terdiri dari 8 golongan:

Besaran zakat Fitrah 2022

Dikutip dari Baznas, zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga makanan pokok.

Jika membayarkan dengan uang tunai, maka besaran zakat fitrah diberbagai daerah di Indonesia dapat berbeda-beda, karena harga beras atau makanan pokok di setiap daerah juga berbeda.

Kapan batas waktu terakhir bayar zakat fitrah?

Pasa umumnya, zakat Fitrah dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri di pagi hari pertama bulan Syawal.

Namun, ternyata waktu pembayarannya dibedakan menjadi 4 dengan hukumnya masing-masing.

1. Diutamakan

Membayar zakat fitrah diutamakan ditunaikan setelah terbit fajar di pagi hari Idul Fitri sebelum dilaksanakannya shalat Id.

Artinya sejak masuk waktu subuh hingga sebelum shalat Id, lebih utama lagi apabila dilakukan setelah shalat fajar (shalat sunnah sebelum shalat subuh).

2. Boleh

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal memasuki bulan Ramadhan, artinya kapan pun di bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu Ramadhan berakhir.

3. Makruh

Hukum yang ketiga adalah makruh, artinya tidak apa-apa dilakukan, tidak berdosa, namun jika meningfalkannya maka akan mendapat pahala.

Zakat fitrah makruh hukumnya ketika dibayarkan setelah dilaksanakannya shalat Id hingga terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal.

Hanya saja, apabila hal ini terjadi dengan latar belakang untuk kebaikan, misalnya menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya, maka zakat fitrah bisa-bisa saja diberikan di rentang waktu ini.

5. Haram

Terakhir adalah waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah, yakni sehari setelah hari raya Idul Fitri atau di tanggal 2 Syawal, terhitung sejak terbenamnya matahari di hari raya Idul Fitri, tanpa adanya kendala yang bisa dimaklumi.

Kendala itu misalnya harta yang akan dizakatkan baru tersedia di waktu itu, sulit menemukan mustahiq, dab sebagainya.

Jika demikian, statusnya sebagai qadha dan tidak lah berdosa meski dilakukan di waktu yang hukumnya haram.

Jika melihat 4 hukum waktu pembayaran zakaf fitrah, maka dapat disimpulkan batas akhir pembayaran zakat Fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Jika dilakukan setelah itu masih bisa dengan catatan-catatan tertentu dan hukumnya pun akan menjadi berbeda.

Berapa zakat Fitrah 2022 dalam Rupiah?

Berikut berapa zakat fitrah 2022 dalam Rupiah di beberapa daerah di Indonesia:

1. DKI Jakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

2. Papua

Dikutip dari Antaranews, Baznas Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan besaran zakat fitrah antara Rp 25.000 per jiwa sampai Rp 40.000 per jiwa tergantung harga beras yang digunakan untuk berzakat.

3. Jawa Barat

Dilasir dari Kompas.com (23/4/2022), besaran zakat fitrah Jawa Barat ditetapkan melaui SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.

Nominal zakat fitrah di kota/kabupaten di Jawa Barat bervariasi mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 45.000.

Kabupaten kuningan menjadi yang terkecil nominalnya dengan Rp 25.000 per jiwa dan yang tertinggi Kabupaten Cianjur dengan nominal Rp 31.000 sampai Rp 57.000 per jiwa.

4. Yogyakarta

Dikutip dari Kompas.com (17/4/2022), Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan edaran besaran zakat fitrah 2022.

Baznas Yogyakarta menetapkan sesaran zakat fitrah tahun 2022 adalah Rp 30.000 per jiwa.

5. Kalimantan Selatan

Dilansir dari Kompas.com (18/4/2022), Baznas Provinsi Kalimantan Selatan telah memberikan informasi terbaru terkait besaran zakat fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah yang diinformasikan Baznas Kalimantan Selatan sebesar Rp 40.000 per jiwa.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/01/140000365/batas-waktu-terakhir-bayar-zakat-fitrah-dan-besarannya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke