Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian dan Lembaga yang Telah Menetapkan NIP CPNS 2021, Cek Daftarnya!

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Selain CPNS 2021, BKN juga merilis update penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.

Berdasarkan pembaharuan informasi yang diunggah di akun Instagram BKN, @BKNgoid, hingga Jumat (11/3/2022), BKN telah menetapkan:

  • NIP CPNS 2021: 51.008
  • NI PPPK Guru Tahap I: 61.428
  • NI PPPK Guru Tahap II: 7.707
  • NI PPPK Non Guru: 9.997

Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.

Mengacu data dalam link tersebut, masih banyak instansi, baik pusat maupun daerah, yang belum melakukan penetapan NIP CPNS 2021 atau NI PPPK.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang telah menetapkan NIP CPNS 2021:

Kapan selesainya penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.

"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, diberitakan Kompas.com (4/3/2022).

Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman.

Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?

Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.

"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.

Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.

"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.

"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/12/173000465/kementerian-dan-lembaga-yang-telah-menetapkan-nip-cpns-2021-cek-daftarnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke