Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili?

Syarat, cara, dan biaya membuat KK

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya cukup hanya membawa kartu keluarga (KK).

"Pindah penduduk antarkecamatan, antarkabupaten, antarprovinsi syaratnya sama cukup membawa kartu keluarga saja," katanya di akun Instagram pribadinya, Selasa (23/1/2021).

Zudan juga mengatakan, dalam melakukan proses perpindahan domisili di Dinas Dukcapil dijamin gratis alias tanpa biaya.

Dilansir dari Kompas.com, (11/1/2022), berikut tata cara pindah domisili antarkabupaten:

  • Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK
  • Mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  • Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
  • Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Pemohon diwajibkan membawa KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.


Zudan menjelaskan dalam unggahan lainnya di Instagram bahwa untuk mengurus surat perpindahan sebaiknya diurus sendiri tanpa perlu diwakilkan.

Namun, jika berhalangan hadir maka dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa surat kuasa.

Tak perlu pengantar RT/RW

Dilansir dari lama Dukcapil, Zudan menjelaskan bahwa pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan.

Dihapusnya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan karena data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap.

Namun, jika penduduk tersebut belum terdata dalam database maka perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW.

Zudan menghimbau, agar masyarakat mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Bila ada yang meminta syarat tambahan diluar ketentuan yang berlaku, Zudan akan memberlakukan sanksi tegas.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

Nah itulah cara membuat kartu keluarga (KK) bagi keluarga yang pindah domisili. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/12/060000765/syarat-dan-cara-membuat-kartu-keluarga-setelah-pindah-domisili

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke