KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dianggap sebagai Wajib Pajak (WP).
Salah satu kewajibannya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilannya kepada negara.
Namun, bagi kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.
WP tersebut, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia,
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Cara menonaktifkan NPWP
Berikut cara menonaktifkan NPWP berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013:
1. Datang ke kantor pajak
Cara pertama adalah dengan cara manual, yakni datang dan mengurus langsung ke kantor pajak.
Pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
Di sana, pemohon mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.
2. Online
Penonaktifan NPWP juga bisa dilakukan dengan cara online.
Berikut cara yang bisa dilakukan:
Dampak penonaktifan NPWP
Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP yang bersangkutan akan menjadi WP Non-efektif.
Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/09/133000865/cara-menonaktifkan-npwp-secara-manual-dan-online