Lapor SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022.
Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Dilansir dari laman DJP, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, dikutip dari Kompas.com (2/3/2022).
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak.
Kendati demikian, penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif akan diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif
Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.
Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari. Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.
Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus dipenuhi:
Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/06/140500865/punya-npwp-tapi-pengangguran-apakah-harus-lapor-spt-