Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya peningkatan signifikan.

Peningkatan kasus harian kembali tinggi seperti saat varian Delta menyerang Indonesia.

Tidak semua pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron dirawat di rumah sakit. Ada juga yang melakukan isolasi mandiri.

Isolasi mandiri dan PCR

Lantas, apakah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR, dan seperti apa ketentuannya?

Dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menjelaskan, isolasi mandiri bisa diakhiri lebih cepat dengan PCR.

"Bisa kok kalau sesuai surat edaran Kemenkes," kata Adam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.

Ketentuan itu tercantum di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," kata Adam.

Selain itu, kata dia, tes PCR juga harus dilakukan pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu 24 jam serta menunjukkan dua kali berturut-turut hasil negatif atau Ct>35.

"PCR-nya juga harus 2 kali berurutan negatif dengan jeda minimal 24 jam," tutur Adam.

Saat disinggung terkait lamanya waktu isolasi mandiri, Adam menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, bagi pasien Covid-19 Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari sejak swab positif Covid-19.

Lalu pada pasien yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari," kata dia.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Apakah bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR?

Adam mengatakan boleh mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.

Diketahui, dalam Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.

Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Berikut rinciannya:

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

  1. Syarat klinis dan perilaku
  2. Usia kurang dari 45 tahun;
  3. Tidak memiliki komorbid;
  4. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
  5. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
  3. Dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/06/133000665/apakah-isolasi-mandiri-bisa-diakhiri-lebih-cepat-dengan-pcr-

Terkini Lainnya

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke