Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar

KOMPAS.com- Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng harga tunggal, terhitung per Rabu (19/1/2022) pukul 00.01.

Harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp 14.000 per liter, baik untuk kualitas premium maupun sederhana, mulai dari kemasan 1 liter hingga 25 liter dalam jeriken.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (1/1/2022) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini dilakukan dengan metode subsidi dan ditujukan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

Penjualan minyak goreng dengan harga tunggal ini sementara baru bisa dilakukan melalui seluruh jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Asprindo).

Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Namun, Mendag meminta masyarakat tidak melakukan panic buying, karena pemerintah memastikan persediaan minyak harga tunggal ini akan terus ada hingga 6 bulan ke depan.

Sanksi jika terjadi pelanggaran

Dalam kesempatan itu, Mendag menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan main kebijakan ini.

"Kepada para produsen atau eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," kata Lutfi.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen yang melanggar ketentuan ini," imbuh dia.

Sanksi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minhak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Di sana disebutkan, sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar berupa penangguhan dan/atau penangguhan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan.

Sementara bagi pengecer, sanksinya adalah berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin usaha.

Kontak pengaduan

Berdasarkan informasi di akun Instagram @kemendag, terdapat sejumlah kontak yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

Aduan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran, sebagai berikut:

  • WhatsApp: 0812 1235 9337
  • Zoom: Meeting ID 969 0729 1086, Passcode: migor
  • Email: hotlinemigor@kemendag.go.id
  • Website: https://hero.kemendag.go.id

Jadi, masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lapangan, maka dapat berperan aktif untuk melapor, demi tercapainya tujuan awal subsidi minyak goreng dilakukan oleh masyarakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/21/163000565/minyak-goreng-satu-harga-ini-kontak-aduan-dan-sanksi-bagi-pelanggar

Terkini Lainnya

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Tren
Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Tren
Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Tren
Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke