KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan aksi heroik seorang petugas penjaga pelintasan kereta api (KA) tanpa palang menghentikan pengendara motor yang diduga hendak menerobos pelintasan.
Video itu bersumber dari unggahan akun ini di salah satu grup Facebook, Senin (6/12/2021).
"Gae mbag e ati2. Untung ae enek pak yit (penjaga pintu kereta api kuncoro sbr pucung) lek g ngnu lak embuh wess.. bedo crito. Buat pak yit. salam hormat dari saya. jenengan tiang sae. besok kita ngopi bareng sama makan bareng sama saya pak," tulis pemilik akun dalam unggahan videonya.
Petugas penjaga pelintasan itu tampak mengenakan pakaian lengan panjang warna biru muda, dengan rompi warna oranye, dan bertopi hitam.
Dalam video tersebut, ia berhasil menghentikan pengendara motor yang diduga hendak menerobos pelintasan tanpa palang yang akan dilintasi oleh KA. Padahal, tak lama setelah itu sebuah kereta melintas.
Hingga Rabu (8/12/2021), video tersebut telah dilihat lebih dari 7.200 kali, disukai 2.900 kali, dan dikomentari 1.400 kali oleh warganet Facebook.
Dari penelusuran Kompas.com, lokasi kejadian dalam video tersebut berada di kawasan Jalan Kuncoro, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Penjelasan KAI
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Luqman Arif mengatakan, penjaga pelintasan tersebut bukan dari unsur KAI, melainkan warga yang secara swadaya menjaga pintu pelintasan.
"Itu bukan petugas KAI, swadaya," ujar Luqman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Terkait video viral tersebut, pihaknya kembali mengingatkan agar pengendara lebih meningkatkan kehati-hatian ketika hendak melintas di pelintasan sebidang, baik pelintasan yang terjaga maupun yang tidak terdapat penjaga.
"Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang lewat itu lebih baik, setelah yakin baru melintas jalur KA," tandasnya.
Mengurangi kecepatan dan berhenti
Dihubungi terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati pelintasan KA sebidang, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Aturan terkait hal tersebut sesuai Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbuhnya.
Sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/08/083000265/viral-video-penjaga-pelintasan-halangi-pengendara-motor-saat-kereta-akan