Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Penjaga Pelintasan Halangi Pengendara Motor Saat Kereta Akan Melintas, Ini Kata KAI

KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan aksi heroik seorang petugas penjaga pelintasan kereta api (KA) tanpa palang menghentikan pengendara motor yang diduga hendak menerobos pelintasan.

Video itu bersumber dari unggahan akun ini di salah satu grup Facebook, Senin (6/12/2021).

"Gae mbag e ati2. Untung ae enek pak yit (penjaga pintu kereta api kuncoro sbr pucung) lek g ngnu lak embuh wess.. bedo crito. Buat pak yit. salam hormat dari saya. jenengan tiang sae. besok kita ngopi bareng sama makan bareng sama saya pak," tulis pemilik akun dalam unggahan videonya.

Petugas penjaga pelintasan itu tampak mengenakan pakaian lengan panjang warna biru muda, dengan rompi warna oranye, dan bertopi hitam.

Dalam video tersebut, ia berhasil menghentikan pengendara motor yang diduga hendak menerobos pelintasan tanpa palang yang akan dilintasi oleh KA. Padahal, tak lama setelah itu sebuah kereta melintas. 

Hingga Rabu (8/12/2021), video tersebut telah dilihat lebih dari 7.200 kali, disukai 2.900 kali, dan dikomentari 1.400 kali oleh warganet Facebook.

Dari penelusuran Kompas.com, lokasi kejadian dalam video tersebut berada di kawasan Jalan Kuncoro, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.


Penjelasan KAI

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Luqman Arif mengatakan, penjaga pelintasan tersebut bukan dari unsur KAI, melainkan warga yang secara swadaya menjaga pintu pelintasan. 

"Itu bukan petugas KAI, swadaya," ujar Luqman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Terkait video viral tersebut, pihaknya kembali mengingatkan agar pengendara lebih meningkatkan kehati-hatian ketika hendak melintas di pelintasan sebidang, baik pelintasan yang terjaga maupun yang tidak terdapat penjaga.

"Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang lewat itu lebih baik, setelah yakin baru melintas jalur KA," tandasnya.

Mengurangi kecepatan dan berhenti

Dihubungi terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati pelintasan KA sebidang, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Aturan terkait hal tersebut sesuai Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbuhnya.


Sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/08/083000265/viral-video-penjaga-pelintasan-halangi-pengendara-motor-saat-kereta-akan

Terkini Lainnya

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke