Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru KAI soal Pengembalian Biaya Tiket

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket.

Di mana dalam peraturan terbaru tersebut terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.

“Perubahan Jangka Waktu Batas Pengembalian Bea,” tulis KAI.

Aturan baru biaya pengembalian biaya tiket kereta api

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka jangka waktu untuk refund tiket bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota, Lokal atau Jarak Dekat yang disebabkan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tidak memiliki sertifikat vaksin ketentuannya yakni:

Adapun jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota  pengembalian tiket ketentuannya:

Untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA lokal atau jarak dekat ketentuannya:

  • Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14
  • Pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, untuk jangka waktu pengembalian tiket selain karena sebab di atas, maka tidak ada perubahan ketentuan.

“Artinya, pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Adapun pengembalian tersebut dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/26/205000465/aturan-baru-kai-soal-pengembalian-biaya-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke