Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Apa Alasannya?

KOMPAS.com - Syarat perjalanan udara kini wajib memakai hasil tes PCR (H-2) negatif pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) untuk penerbangan Jawa-Bali.

Lalu, apa alasan pemerintah mengubah syarat perjalanan udara ini?

Penjelasan Satgas

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Menurut dia, rapid test antigen diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen.

Syarat perjalanan terbaru

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.

Berikut rangkuman syarat perjalanan untuk masing-masing moda transportasi:

a. Pesawat

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  • Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif (H-2) sebelum keberangkatan.

b. Mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Wajib menunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan.

Penyesuaian

Kendati demikian, melansir pemberitaan sebelumnya, terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama,terutama surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata Novie.

Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Sehingga seiring dengan adanya perubahan tersebut, lanjut dia, Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

Tarif tes PCR

Dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.

Dalam SE, besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Nadia menambahkan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.

"Bisa lapor ke pengaduan.itjen@kemkes.go.id atau ke dinkes setempat," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/20/170000165/syarat-naik-pesawat-kini-wajib-pcr-apa-alasannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke