Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?

KOMPAS.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di berbagai daerah telah menyebabkan klaster Covid-19.

Di DKI Jakarta, ada 25 klaster Covid-19 yang ditemukan berasal dari PTM, menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) per 22 September 2021.

Sementara itu di Purbalingga, Jawa Tengah, terdapat 90 siswa yang terkonfirmasi Covid-19. PTM di sana tak berizin atau belum dilaporkan.

Hal itu membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas meminta PTM serupa untuk dihentikan.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/9/2021), Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri mengungkapkan, terdapat 1.296 kasus penularan Covid-19 saat PTM sejak awal pandemi 2020.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika ada yang terkonfirmasi Covid-19 di sekolah?

Melansir Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kemendikbud, jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah setelah memulai PTM terbatas, maka PTM dapat diberhentikan sementara.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," bunyi ketentuan di buku saku tersebut.

Pemberhentian sementara PTM terbatas dilakukan paling singkat 3x24 jam atau 3 hari.

Lalu, jika terjadi kekurangan pendidik pada sekolah akibat pendidik terinfeksi Covid-19, maka kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menugaskan pendidik dari satu sekolah ke sekolah yang lain jika diperlukan.

Jika terdapat temuan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:

1. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

2. Memastikan penanganan warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19, yaitu dengan:

3. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19, dalam bentuk:

  • Membantu membuat daftar kontak erat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19;
  • Membantu menginformasikan kepada warga sekolah yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas;
  • Memastikan penanganan warga sekolah yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang masuk dalam daftar kontak;
  • Melakukan disinfeksi di area sekolah paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

Sebelumnya, disampaikan Jumeri bahwa orangtua berhak memilih apakah anaknya boleh mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau tidak. Jika tidak berkenan, maka bisa memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," ujar Jumeri.

Adapun Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kemendikbud bisa didownload di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/23/205000065/muncul-klaster-sekolah-apa-yang-harus-dilakukan-saat-terinfeksi-covid-19-di

Terkini Lainnya

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke