Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Head of Communications PMI Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyebutkan, kuota Kartu Prakerja gelombang 21 adalah sebanyak 754.929. Menurun dari gelombang sebelumnya sebanyak 800.000 peserta.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Dari jumlah tersebut, rinciannya sebanyak Rp 1 juta untuk uang bantuan pelatihan, Rp 600.000 adalah insentif pasca-pelatihan yang diberikan per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Untuk diketahui, saldo pelatihan tidak bisa diuangkan dan harus digunakan untuk membeli pelatihan di platform digital yang tersedia.

Dana bantuan pelatihan ini dapat dicek pada dashboard akun, sehingga penerima bisa memantaunya secara berkala.

Pembelian pelatihan pertama harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Prakerja.

Jika melewati batas tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut, dan saldo bantuan pelatihan akan hangus.

Cara daftar Kartu Prakerja

Bagi Anda yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20, Anda bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun di www.prakerja.go.id. Caranya mudah:

- Kunjungi laman www.prakerja.go.id

- Pilih menu "Daftar Sekarang"

- Masukkan email dan password, lalu klik "Daftar"

- Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email
Buka email dan lakukan verifikasi

- Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Masuk akun

- Buka laman www.prakerja.go.id

- Klik "Masuk" pada halaman depan Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan. Klik "Masuk"

- Kamu berhasil masuk ke akun.

- Setelah berhasil daftar akun dan login, kamu akan masuk ke dashboard akun. Namun, kamu hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"

- Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai

- Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar

- Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP.

- Jika data yang kamu masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone

- Kamu akan diminta memasukan nomor handphone yang aktif, lalu klik "Kirim"

- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu

- Klik "Verifikasi". Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

Tes motivasi dan kemampuan dasar

Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

- Setelah itu, kamu tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

- Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran kamu selesai.

- Kamu hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi.

- Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

- Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Dandi Bay Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/18/064700565/kartu-prakerja-gelombang-21-dibuka-begini-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke