Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Bantuan Rp 3.550.000 dari BPJamsostek untuk Pekerja Tahun 2000-2021

KOMPAS.com – Sebuah unggahan pesan mengenai pekerja yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 akan mendapatkan bantuan dari BPJamsostek menyebar di media sosial Facebook dan aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Pesan yang beredar tersebut mengatakan bahwa pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3.550.000

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, pihak BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Salah satu akun Facebook yang membagikan pesan tersebut adalah akun Facebook berikut.

Pesan tersebut juga terpantau dibagikan sejumlah pihak melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Adapun narasi mengenai pekerja yang bekerja pada 2000 dan 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3.550.000 selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar *Rp 3.550.000*.
Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat
*Daftar lengkap*
https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek.”

Pesan tersebut menyertakan sebuah tautan link yang ketika diklik akan mengarah pada sebuah laman dengan narasi sebagai berikut:

"Bantuan keuangan pemerintah untuk memerangi pandemi

Bantuan keuangan tambahan dalam jumlah Rp 5 juta.

Pastikan Anda berhak.

Apakah Anda bekerja untuk periode antara 2000 dan 2021?."

Konfirmasi Kompas.com

Terkait dengan beredarnya pesan tersebut, Kompas.com menghubungi Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Utoh menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

“Ini tidak benar. Bukan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” ujar Utoh kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Ia juga mengingatkan bahwa adanya link palsu sebagaimana yang tertera dalam pesan tersebut berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud.

Pihaknya mengingatkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui dirinya berhak atas dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak, maka untuk pengecekan hanya dilakukan melalui situs, http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Adapun jika sudah memiliki akun pada aplikasi BPJSTKU maka bisa mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara jika ingin melakukan pengecekan melalui WhatsApp bisa dilakukan melalui nomor 081380070175.

Selain itu juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center layanan masyarakat 175.

Kesimpulan

Berdasarkan konfirmasi Kompas.com maka unggahan pesan yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan Rp 3.550.000 untuk mereka yang bekerja pada 2000-2021 adalah tidak benar.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menegaskan informasi tersebut adalah tidak benar dan mengandung unsur penipuan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/19/190500865/-hoaks-bantuan-rp-3.550.000-dari-bpjamsostek-untuk-pekerja-tahun-2000-2021-

Terkini Lainnya

Keputusan Wasit Shen Yinhao Disebut Tak Keliru, Ini Alasannya

Keputusan Wasit Shen Yinhao Disebut Tak Keliru, Ini Alasannya

Tren
Kronologi Kecelakaan di KM Tol Jakarta-Cikampek, 2 Orang Luka-luka

Kronologi Kecelakaan di KM Tol Jakarta-Cikampek, 2 Orang Luka-luka

Tren
Benarkah Infus 'Whitening' Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Benarkah Infus "Whitening" Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Tren
Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Tren
Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Tren
Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke