Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BKN soal Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung hari ini, Selasa (3/8/2021).

Antusias peserta CPNS 2021 cukup besar hingga topik "CPNS" menjadi salah satu trending topik Twitter dengan lebih dari 11.400 pengguna membicarakan hal ini.

Beberapa warganet yang juga peserta CPNS 2021 mengunggah tangkapan layar mengenai hasil seleksi administrasi.

Dalam keramaian tersebut, ada peserta yang lolos atau memenuhi syarat. Ada juga yang tidak memenuhi syarat.

"Iseng" daftar CPNS, ternyata ga lolos. Bukan karna latar belakang gua yg ga kompeten, tp alesannya karna scan materai yg sama di dua berkas. Seketat itu dan gampang ketauan ya," tulis akun Twitter @billybimss.

Lalu, apa saja faktor yang membuat peserta CPNS 2021 tak lolos seleksi administrasi?

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa kesalahan umum yang membuat peserta tidak lolos seleksi administrasi.

Salah satunya, yakni salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai.

"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Menurut dia, ijazah tidak sesuai yakni adanya perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

Alasan terbanyak TMS

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri, menuliskan mengenai 5 alasan terbanyak TMS

Alasan tersebut, yakni:

Masih ada masa sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).

Pelamar yang tak memenuhi syarat, berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Adapun sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Jadwal masa sanggah yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara melakukan sanggah

1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/03/210043365/penjelasan-bkn-soal-penyebab-peserta-tak-lolos-seleksi-administrasi-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke