KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.
Aturan penerapan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Lantas, mana saja wilayah yang termasuk dalam Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali?
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Barat
Kemudian, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
D.I. Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Kemudian, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
Provinsi Bali
Aturan PPKM Level 4
Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan penerapan PPKM untuk masing-masing wilayah berdasarkan dengan tingkatan level-nya.
Lantaran banyaknya wilayah di Jawa-Bali yang termasuk dalam PPKM Level 4, berikut rincian apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan PPKM Level 4 ini.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi dan informasi, perhotelan, industri orientasi ekspor, dapat beroperasi maksimal 50 persen staf; sedangkan esensial sektor pemerintahan diberlakukan 25 persen maksimal staf WHO.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan, energi, logistik, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
10. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/03/203000665/daftar-wilayah-ppkm-level-4-3-dan-2-jawa-bali-berlaku-3-9-agustus